SEJARAH BERDIRINYA
MAN 1 KEBUMEN
Proses Berdirinya MAN Kebumen 1 berawal dari gagasan para pelajar Kebumen di Yogyakarta yang terhimpun dalam Organisasi Kesatuan Siswa Kebumen yang disingkat KSK, diantaranya Drs. Purwanto, Hanifuddin BA dan lain - lainya, yang mengutarakan maksudnya agar di Kebumen terbentuk suatu lembaga Pendidikan tngkat lanjutan Atas guna meningkatkan pengetahuan agama dan umumnya yang berkeseimbangan. Dan mampu melanjutkan pelajaran ke Perguruan Tinggi Agama/IAIN maupun ke Perguruan Tinggi Umum.
Gagasan tersebut mendapat sambutan baik para pemuda pelajar dan para Ulama dan tokoh - tokoh masyarakat. Kemudian dibentuklah Panitia Pendiri yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 1967 tanggal, 19 Mei 1967 tentang Pembentukan Panitia Pembukaan Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri di Kebumen yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI. Prof. KH. Saifuddin Zuhri. Panitia Pendiri Kemudian mengadakan langkah - langkah lanjutan antara lain:
1. Penerimaan Siswa
2. Mengajukan Permohonan persetujuan kepada Rektor IAIN AL jami'ah Al Islamiyah Al Hukumiyah Sunan Kalijaga di Yogyakarta
3. Surat Permohonan Pembukuan SPIAIN di Kebumen dan laporan hasil kerja Panitia Pendiri
4. Mengajukan permohonan Surat Pernyataan dukungan dari DPRD Kabupaten Kebumen.
TEMPAT BELAJAR
Pertama kali meminjam tempat di gedung SMA Negeri Kebumen siang/sore hari selama setengah tahun. Kedua, pindah ke gedung Ma'arif NU Kebumen di sebelah selatan Alun - Alun lebih kurang satu tahun. Ketiga, pindah ke gedung Waqfiyah NU kebumen yang bertempat di Jalan Kusuma No. 17 yang cukup lama. Ke empat, pindah ke gedung baru hasil swadaya Masyarakat yang terletak di Jalan Kusuma No. 22 Kebumen kurang lebih selama sepuluh tahun baru kemudian pindah ke Jalan Cincin Kota Gemeksekti Kebumen.
PERUBAHAN DARI SPIAIN MENJADI MAN
SPIAN adalah singaktan dari Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri, Sejak 1 Januari 1978 Nama SPIAIN berganti Nama Menjadi MAN Pengelolaan Pembinaanya yang semula Rektor IAIN, diserahkan Kepada Kanwil Departemen Agama Propinsi, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Departemen Agama RI No, D/ED/1978 tanggal 24 Mei 1978.